Tentang
Lembaga Penjaminan Mutu

Sistem penjaminan mutu pendidikan bertujuan agar satuan pendidikan dapat memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). Berdasarkan Permendikbudristek No. 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pasal 3 ayat (1), Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi (PPEPP), yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal memperoleh kepuasan.

Universitas Taruna Bakti akan berupaya untuk melakukan perbaikan dan perencanaan sistem pendidikan yang lebih baik dan memenuhi standar nasional. Untuk itu, keberadaan SPMI sangat dibutuhkan sebagai bagian dari proses untuk mengetahui gambaran mengenai kinerja Universitas Taruna Bakti dalam penyelenggaraan proses Tridharma Perguruan Tinggi. Selain itu, SPMI dibentuk untuk melakukan evaluasi serta menentukan strategi dan program perbaikannya.