Tentang
Lembaga Penjaminan Mutu
Sistem penjaminan mutu pendidikan bertujuan agar satuan pendidikan dapat memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). Berdasarkan Permendikbudristek No. 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pasal 3 ayat (1), Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi (PPEPP), yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal memperoleh kepuasan.
